10 Perkara yang membatalkan puasa Ramadhan

Tinggal beberapa hari lagi bulan ramadhan tiba, berarti sebentar lagi kita akan menjalankan puasa wajib, karena puasa di bulan radhan adalah wajib. Sebelum kita menjalankan puasa ramadhan maka sangat menarik kita ketahui perkara yang membatalkan puasa tersebut agar puasa kita terhindar dari hal-hal yang bisa membatalkan ibadah wajib tersebut. Baiklah demikian 10 hal yang membatalkan puasa untuk pemirsa ketahui yang tertera dalam kitab fathul qorib.

Namun sebelum anda mengetahui perkara yang membatalkan puasa khususnya puasa di bulan ramadhan ini, maka perlu anda ketahui terlebih dahulu juga kenapa saya mengambil keterangan ini dari kitab Fatkhul qorib? karena kitab fathul qorib adalah salah satu kitab yang lumayan simple penjelasannya namun padat isinya yang banyak di buat sandaran oleh para ulama'-ulama syafiiyyah, apalagi dari kalangan pesantren, mayoritas mengkaji kitab fathul qorib ini yang mana jika anda ingin lebih luas penjelasannya maka anda bisa mempelajari juga kitab fathul mu'in sebagai pengembangan dari kitab fathul qorib:

10 Perkara yang membatalkan puasa

أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح

1. Yang pertama adalah masuknya benda baik padat maupun cair kedalam tubuh secara sengaja melalu lubang sembilan (hidung, mulut, telinga dan lain-lain)

 (أو غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفا

2. Perkara yang membatalkan puasa yang kedua adalah masuknya perkara atau benda melalui jalan yang tertutup, seperti halnya benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dimaksud masalah ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.

 (و الثالث (الحقنة في أحد السبيلين) وهو دواء يحقن به المريض في قبل أو دبر المعبر عنهما في المتن بالسبيلين

3. Yang ketiga Mengobati seseorang yang sakit yang melalui dua jalan (qubul dan dzubur).

و الرابع (القيء عمداً) فإن لم يتعمد لم يبطل صومه كما سبق

4. Yang ke empat dari perkara yang membatalkan puasa adalah Muntah yang di sengaja, berarti muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

و الخامس (الوطء عامداً) في الفرج فلا يفطر الصائم بالجماع

5. Keluma adalah jima' atau Bersetubuh / berhuhungan intim dengan cata di sengaja. berarti jika ia bersetubuh dalam keadaan lupa maka tidak batal puasanya.

 (و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرماً كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

6. Keluarnya mani karena bertemunya dua kulit (laki-laki dan perempuan) sekalipun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, dan apabila keluar karena sebab tangan istrimya atau budaknya (namun tetap batal puasanya). Pengarang kitab (mushonnif) telah memisahkan apa bila keluar maninya disebabkan karena mimpi maka hal itu tidak membatalkan puasa.

(و) السابع إلى آخر العشرة (الحيض والنفاس والجنون والردة) فمتى طرأ شيء منها في أثناء الصوم أبطله

7. Selanjutnya perkara yang membatalkan puasa yang ke 7 adalah Haid, atau datang bulan/menstruasi.

8. Nifas, yaitu pada umumnya terjadi perempuan yang baru melahirkan.

9. Ke sembilan Majnun atau gila. Jadi jika anda saat berpuasa tiba-tiba gila maka batal lah puasa anda.

10. Murtad, yaitu keluar dari islam. Maka, apabila salah satu dari kesepuluh perkara yang telah diburaikan di atas maka batallah puasa seseorang. Semoga bermanfaat, salam.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "10 Perkara yang membatalkan puasa Ramadhan"

Kirim pertanyaan anda

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Copyright © 2014 MATERI KITAB - All Rights Reserved
Template By. Kunci Dunia
Back To Top