Pengertian Puasa dan Hukumnya

Pengertian puasa baik secara bahasa maupun syara' istilah. Pengertian ini kami dapatkan dari kitab fathul qorib, namun saya masukkan dalam kategori fathul muin karena fathul muin sendiri kitab perluasan dari kitab fathul qorib. Baiklah langsung saja demikianlah kajian tentang Pengertian puasa serta hukumnya:

وَهُوَ وَالصَّوَمُ مَصْدَرَانِ مَعْنَا هُمَا لُغَةً أَلْاِمْسَاكُ وَشَرْعًا إِمْسَاكُ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ جَمِيْعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنْ حَيْضٍ وَنِفَاسٍ

Pengertian Puasa

Puasa atau jika dalam bahasa arab adalah shoma-yashumu-shouman, jadi shoum / puasa adalah kata masdar dari kata shoum/shiyam yang artinya "imsak" atau "Menahan". Dengan

Sedang secara bahasa puasa atau shoum adalah "Menahan dari perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum" dari semua siang mulai sejak fajar sodiq hingga Maghrib dengan di sertai niat dari orang mempunyai akal dan suci dari haidl dan nifas.

Hukum Puasa Ramadhan

Hukum puasa di bulan ramadhan adalah wajib 'ain artinya wajib di lakukan oleh setiap muslim yang telah masuk baligh dan mempunyai akal dan suco dari haidl dan nifas. Adapun dasar atau dalil wajibnya puasa adalah tertera dalam kitab suci al-quran surat al-baqoroh ayat 183. Demikianlah tentang pengertoan puasa serta hukumnya.salam
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengertian Puasa dan Hukumnya"

Kirim pertanyaan anda

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Copyright © 2014 MATERI KITAB - All Rights Reserved
Template By. Kunci Dunia
Back To Top